Profil Perpustakaan STMIK Antar Bangsa
Advanced SearchVISI
Sebagai penyedia informasi dan sumber ilmu pengetahuan.
MISI
1. Memberikan pelayanan yang ramah, tegas, dan tertib kepada civitas akademik dan masyarakat umum untuk mendapatkan akses informasi.
2. Mengembangkan peran perpustakaan sebagai penyedia informasi.
3. Meningkatkan dan menerapkan teknologi informasi.
4. Sebagai pusat dan pemilik informasi.
INFORMASI KONTAK
Alamat :
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A5 No. 29 - 36, Jl. Hos Cokroaminoto, Karang Tengah, Sudimara Jaya, Tangerang - Banten, Indonesia - Kode Pos : 15157
Nomor Telepon :
(021) 5098-6099
JAM LAYANAN
Senin :
Buka : 08.00
Istirahat : 12.00 - 13.00
Tutup : 16.00
Selasa - Jum'at :
Buka : 11.00
Istirahat : 12.00 - 13.00
Tutup : 19.00 PM
Sabtu :
Buka : 08.00
Istirahat : 12.00 - 13.00
Tutup : 14.00
Note: Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan jadwal perkuliahan
KOLEKSI
Saat ini Perpustakaan STMIK Antar Bangsa memiliki koleksi sebanyak 1.881 judul / 1.958 eksemplar, yang terdiri atas koleksi umum sebanyak 1.180 / 1.628 eksemplar dan koleksi referensi (skripsi, laporan KKP, dll) sebanyak 330 judul / 330 eksemplar.
KEANGGOTAAN
Seluruh civitas akademik di lingkungan STMIK Antar Bangsa Ciledug, sudah otomatis menjadi anggota perpustakaan.
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Anggota perpustakaan adalah seluruh civitas akademik yaitu dosen, mahasiswa/i, dan staf STMIK Antar Bangsa.
2. Keanggotaan berlaku selama masih aktif sebagai mahasiswa/i, dosen, dan staf STMIK Antar Bangsa.
3. Setiap anggota perpustakaan wajib memiliki kartu anggota/identitas lainnya yang digunakan dalam peminjaman bahan pustaka.
4. Kartu Anggota tidak dapat dipinjamkan oleh orang lain.
5. Jika kartu anggota hilang, segera melapor kepada staf perpustakaan.
6. Setiap anggota perpustakaan wajib mentaati segala peraturan yang ada.
SYARAT PEMINJAMAN BUKU:
■ Pemustaka wajib menyertakan kartu anggota Perpustakaan yang berlaku
■ Pemustaka wajib datang sendiri dalam proses peminjaman.
■ Jumlah buku yang boleh di pinjam maksimal 2 eksemplar.
■ Jangka waktu peminjaman selama 1 minggu dan dapat diperpanjang sebanyak 3 kali.
■ Keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000,-/hari satu buku.
■ Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang, wajib mengganti buku dengan judul yang sama.
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog